Isi 26.415 Kontainer Numpuk di Pelabuhan Terungkap, Kemenperin Berang

Isi 26.415 Kontainer Numpuk di Pelabuhan Terungkap, Kemenperin Berang

Ferry Sandi , CNBC Indomaret

15 Agustus 2024 WIB 11:18

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam konferensi pers Sosialisasi Permendag 8/2024 dan Peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor di  Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu, 18/5. (Dok Kemnko Perekonomian)

Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam konferensi pers Sosialisasi Permendag 8/2024 dan Peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Sabtu, 18/5. (Dok Kemnko Perekonomian)

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengungkapkan kekesalannya gara-gara barang impor. Apalagi, isi 26.415 kontainer yang sempat tertahan dan menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya kini sudah terungkap. 

Namun, Kemenperin menilai, data tersebut belum mengungkapkan fakta sebenarnya. Kemenperin menuding laporan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai data 26.415 kontainer yang tertahan itu tidak transparan. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebut laporan Dirjen Bea dan Cukai terlalu makro karena hanya menyampaikan data berdasarkan kategorinya, bukan laporan barang per kode HS dan rinciannya.

“Kalau kami menyatakan belum transparan. Maka kami minta Menkeu lebih aktif lah. Padahal Bu Menteri kan ekonom hebat, sudah tahu data yang dibutuhkan untuk membuat kebijakan yang tepat. Ini harus berdasarkan data yang akurat, cepat. Kalau data yang dari DJBC kami bingung, barangnya mana, mana kode HS 8 digit dan lain sebagainya,” katanya dalam konferensi pers Kemenperin Buka Data Bea Cukai, Rabu (7/8/2024).

Kekesalan Kemenperin itu sebenarnya telah disampaikan beberapa hari lalu. Dan telah direspons oleh pihak Ditjen Bea dan Cukai.

Baca:

Anak Buah Teten Duga Baju Ilegal China Rp 59,2 Triliun Banjiri RI

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini berlaku mulai 17 Mei 2024. 

Dari revisi ini maka aturan impor direlaksasi. Impor yang dilakukan tidak lagi membutuhkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI).

Relaksasi ini diberikan lantaran adanya kendala dalam perizinan impor, hingga membuat 26.415 kontainer barang impor menumpuk di beberapa pelabuhan. Dari catatan pemerintah ada 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024, dan 9.111 kontainer di pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah diterbitkannya Permendag No 8/2024, per 26 Mei 2024 itu setara 62,3% dari total kontainer yang telah tertahan sebanyak 26.415.

“Semenjak kami dengan Permendag baru, dalam hal ini setelah dengan Pak Menko Perekonomian pergi ke Tanjung Priok, ini sudah diselesaikan 16.451 artinya 62,3% dari total kontainer,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN Kita di kantornya, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Foto: Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Ini Isi 26.415 Kontainer yang Sempat Menumpuk

Febri memaparkan, dari data tersebut tertulis sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13%), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7%), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17%). Angka tersebut dinilai terlalu luas kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang disembunyikan.

Adapun data yang disampaikan dalam surat Dirjen Bea dan Cukai baru menjelaskan terkait muatan 12.994 kontainer atau 49,19 persen dari data total 26.415 kontainer. Sisanya, isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik. Hal ini aneh dan janggal, mengingat Dirjen Bea dan Cukai mengklaim telah meloloskan semua kontainer tersebut dari pelabuhan.

“Datanya ngga komprehensif, susah untuk melakukan langkah mitigasi industri dalam negeri. Kejanggalan sih ya ada masa ga punya data kode HS 8 digit. Semua importir kan harus isi data itu sebelum kirim barang. Tiba-tiba angkanya janggal itu kan juga aneh. Apa yang terjadi?” kata Febri.

Wajarnya, Dirjen Bea dan Cukai memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat.

“Kami kan punya data supply-demand komoditas, kalau sudah bisa disandingkan oh ada barang impor banyak masuk, kalau membahayakan barang sama di dalam negeri kami akan mitigasi. Industri dalam negeri kan juga banyak. Kalau banyak banjir barang pesanan ke industri banyak turun kalau turun ya mereka ngga produksi banyak-banyak,” kata Febri.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengaku bingung dengan pernyataan tersebut. Pasalnya, kata dia, pihak Bea Cukai sudah mengkomunikasikannya melalui surat. Nirwala pun meminta kepada Kemenperin untuk bertanya langsung ke pihak Bea Cukai, apabila memang masih merasa belum jelas dengan isi suratnya.